Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan dalam rangka pembahasan tata kelola dana desa beserta aspek perpajakannya bersama dengan Pemerintah Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan di Ruang Sekretaris Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 09/11).  

Dalam kesempatan ini, Hendrawan Agus, Kepala KP2KP Sinjai, menyampaikan maksud kunjungan tersebut, yaitu untuk membahas pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan. Pun termasuk terkait pelaksanaan transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sampai dengan triwulan ketiga tahun 2023 dan kendala-kendala yang dihadapi oleh pengurus desa dalam pelaksanaannya.  

Hendrawan menjelaskan bahwa berdasarkan data yang berasal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan, Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan termasuk dalam kategori Desa Maju, sehingga penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahap. Pada bulan Juli, Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan telah menerima penyaluran dana desa tahap kedua dan diharapkan dapat segera untuk dilakukan penyaluran tahap terakhir sehingga diharapkan atas dana desa dapat terserap dengan baik di akhir tahun.  

“Dengan penyaluran dana desa yang sudah di atas 75% ini diharapkan program-program desa dapat terlaksana dengan baik dan kewajiban perpajakannya yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrawan. 

Kepala Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Mardiansyah selaku Sekretaris Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan, menjelaskan bahwa pemerintah desa mengalami kendala dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dana desa. Kendala ini sering terjadi karena pergantian pengurus desa, terutama pengurus di bagian keuangan serta masih minimnya pengerahuan pengurus desa baru tentang apa saja objek yang terkena pajak dan tidak terkena pajak. Mardiansyah berharap kegiatan pembahasan ini dapat menjadi evaluasi untuk Desa Songing kedepannya agar dapat lebih tertib lagi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.  

Di akhir kunjungan, Hendrawan mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terbangun antara KP2KP Sinjai dan Pemerintah Desa Songing Kecamatan Sinjai Selatan. Hendrawan juga menjelaskan apabila pengurus desa mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat segera melakukan konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai, semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya apapun.

Pewarta: Hendrawan Agus
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Agus Suprayetno

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.