Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong (Selasa, 29/6). Kunjungan ini dilaksankan guna mengetahui kegiatan aktivitas dan kondisi usaha wajib pajak dalam rangka pengumpulan data potensi pajak.
Dalam kegiatan ini, Renaldy Cendana dan Iksan Haris selaku petugas KP2KP Parigi memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak, terutama kewajiban terhadap Pelaporan SPT Tahunan. Selama kegiatan, para petugas menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan kepada pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Untuk pengusaha yang memiliki omzet di bawah dari Rp500 juta, masih belum diwajibkan untuk pembayaran pajak," jelas Iksan saat berbincang dengan wajib pajak.
Selain itu, petugas KP2KP Parigi juga menyampaikan informasi dan mengimbau wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal tersebut dilaksanakan guna memicu inisiatif dan kepatuhan wajib pajak apabila belum sepenuhnya mengungkapkan harta yang dimiliki dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pihak KP2KP Parigi pun berharap pelaksanaan kunjungan ini dapat membuat wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki serta menumbuhkan kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
- 6 kali dilihat