Dalam rangka mengedukasi wajib pajak di masa pandemi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali mengadakan edukasi perpajakan secara daring melalui media Zoom Meeting di Negara (Selasa, 10/11). Edukasi daring ini bertemakan Hak dan Kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Acara yang dimulai pukul 10.00 – 11.00 WITA dipandu oleh Priadi Wiadnyana selaku pelaksana KP2KP Negara diikuti oleh belasan wajib pajak. Terdapat 12 wajib pajak baru yang tampak antusias mengikuti kegiatan edukasi.

"Edukasi kali ini merupakan edukasi yang ketiga kalinya KP2KP Negara adakan pada bulan Nopember untuk menjangkau wajib pajak yang baru mendaftarkan NPWP," ungkap Priadi dalam sambutannya. Priadi menjelaskan acara ini rutin dilaksanakan sebagai upaya memperkenalkan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak ketika sudah memiliki NPWP.

Ia menyatakan bahwa mulai dari pendaftaran NPWP harus secara daring hingga pemberian materi kepada wajib pajak. "Wajib pajak harus tetap teredukasi meskipun secara daring sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan  Covid-19," ujarnya. Wajib pajak tetap mendapatkan edukasi tentang kewajiban perpajakannya dari mulai menghitung, menyetorkan hingga melaporkan pajaknya.

Pada kegiatan edukasi ini, Priadi menjelaskan mengenai apa itu NPWP hingga kewajiban perpajakan wajib pajak usaha maupun pegawai yang harus dipenuhi. "Jangan sampai pandemi menghalangi bapak ibu dalam memenuhi kewajiban perpajakan," tutupnya. Ia berharap wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban dengan benar dan tepat waktu.