
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan melaksanakan edukasi perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Muntilan (Rabu, 12/8). Edukasi ini diberikan kepada para wajib pajak yang terdaftar di KP2KP Muntilan, pada kesempatan ini edukasi diberikan kepada para Bendaharawan di Kecamatan Muntilan. Tujuan diadakannya edukasi ini adalah memperkenalkan aturan-aturan terbaru yang tercantum dalam UU HPP.
Sebagai narasumber, terjun langsung Kepala KP2KP Muntilan Achmad Irwanto menyampaikan materi kepada wajib pajak. Salah satu poin yang disampaikan olehnya adalah terkait perubahan NPWP sebagai identitas wajib pajak yang akan diganti dengan NIK KTP. Selain itu, Irwanto juga menyampaikan poin perubahan pada penerapan PPh seperti pelebaran rentang lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk tarif PPh Orang Pribadi (OP). "Tarif terendah yaitu 5% dan tarif tertinggi PPh OP tertinggi yaitu 35%," ungkap Irwanto. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa PKP OP yang dikenai tarif terendah berubah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
Irwanto juga menyampaikan bahwa UU HPP mengatur perubahan pengaturan pengenaan PPh Final UMKM. "Di sisi lain, bagi UMKM diberikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp500 juta setahun. Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak membayar PPh." pungkas Irwanto.
Wajib pajak yang mengikuti kegiatan nampak dengan serius menyimak penjelasan dari narasumber. Setelah sesi pemberian materi, wajib pajak pun diajak untuk berdialog melalui sesi tanya jawab. Acara ditutup dengan sesi foto bersama. Diharapkan dengan adanya acara ini, wajib pajak lebih memahami UU HPP sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 80 kali dilihat