Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko terus berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan instansi pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah sesi konsultasi langsung bagi bendahara sekolah. Kegiatan ini berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman, Bandar Ratu, Kota Mukomuko (Jumat, 6/12).

Dina, staf keuangan dari sekolah negeri di Kecamatan Penarik, turut hadir dalam sesi tersebut untuk mencari solusi atas kendala yang dihadapinya. Ia mengungkapkan kebingungannya terkait perhitungan jenis dan tarif pajak yang tepat untuk transaksi tertentu, serta prosedur pembuatan kode billing. “Saya masih belum paham cara membuat kode billing dan memilih tarif pajak yang sesuai. Mohon bimbingannya, Pak,” ungkap Dina kepada Petugas KP2KP Mukomuko.

Aria, Petugas TPT KP2KP Mukomuko, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme perpajakan bagi subunit instansi pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 yang telah diubah terakhir kali dengan PER-13/PJ/2021, instansi pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana di bawahnya sebagai subunit yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tertentu. Salah satu kewajiban tersebut mencakup pembuatan kode billing serta pelaksanaan pembayaran pajak melalui bank atau kantor pos persepsi.

“Untuk mempermudah prosesnya, Ibu bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar sekolah Ibu didaftarkan sebagai subunit. Dengan demikian, Ibu bisa membuat kode billing secara mandiri kapan saja,” jelas Aria dengan ramah.

Sebagai tambahan informasi, Aria juga membagikan flyer yang memuat panduan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

"KP2KP Mukomuko optimis bahwa edukasi seperti ini akan membantu bendahara sekolah untuk lebih mandiri dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik di tingkat instansi pendidikan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Mukomuko," tutup Aria.

Pewarta: P. Ardianta R.M.
Kontributor Foto: P. Ardianta R.M.
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.