Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan edukasi kepada salah satu Wajib Pajak Badan di wilayah Kabupaten Enrekang yang hendak memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu penyampaian SPT Tahunan Badan (Jumat, 22/7). Pemberian edukasi perpajakan ini dilakukan di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang. 

Kendati batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan sudah lewat yakni pada 30 April silam, namun petugas KP2KP Enrekang tetap antusias mengedukasi Wajib Pajak Badan yang datang berkunjung ke kantor KP2KP Enrekang. Kunjungan Wajib Pajak Badan tersebut berkaitan kewajiban perpajakan badan usahanya yang belum diselesaikan.

“Terkait kewajiban perpajakan badan saya yang belum selesai, mohon untuk dibimbing apa saja yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan badan saya,” ujar Risma selaku pengurus wajib pajak badan tersebut.

Pihak KP2KP Enrekang menyatakan bahwa kegiatan edukasi ini dilakukan dengan tujuan agar Wajib Pajak Bada di wilayah Kabupaten Enrekang tidak melupakan kewajiban perpajakannya, salah satunya yaitu pelaporan SPT Tahunan Badan.

“Pemberian edukasi tentang materi PPh Badan secara komprehensif ini dengan tujuan supaya Wajib Pajak Badan menguasai tata cara pengisian SPT Tahunan Badan dengan benar, jelas dan lengkap serta dimungkinkan wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan apabila pada waktu sebelumnya sudah melaporkan SPT Tahunan Badan tetapi masih mengalami kesalahan dalam pengisiannya,” ujar Melia selaku petugas KP2KP Enrekang.

Dengan adanya edukasi SPT Tahunan Badan ini pihak KP2KP Enrekang berharap Wajib Pajak Badan dapat lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam melaporkan SPT Tahunan Badan.