Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan kunjungan ke beberapa kantor dinas di Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 14/12). Salah satu dinas yang dikunjungi adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengimbau jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas terkait agar menyampaikan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Dalam kunjungan ini, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno juga menyampaikan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Ia berharap dengan data yang diberikan kepada kepala dinas terkait dapat mempermudah koordinasi internal.

Pertemuan ini juga digunakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur untuk menyampaikan kendala yang dihadapi. Asep mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan telah memberikan bukti potong 1721-A2 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan di awal tahun. “Tetapi, karena pelaporan ASN wajib secara online melalui e-Filling, banyak pegawai senior yang tidak paham cara penggunaan aplikasi sehingga mengalami kesulitan melaporkan SPT Tahunan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Didik memberikan solusi agar pegawai tersebut dapat hadir di KP2KP Kalianda untuk mendapat asistensi secara langsung. Didik juga memberikan nomor kontak layanan Whatsapp untuk konsultasi tanpa harus hadir di KP2KP Kalianda.

KP2KP Kalianda berharap dengan adanya imbauan yang diberikan, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat meningkat.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum