Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar memberikan edukasi perpajakan secara langsung (one-on-one) mengenai implementasi Coretax DJP kepada beberapa Wajib Pajak Badan dan Bendahara yang diadakan di Ruang Edukasi KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Jumat, 21/2).
Diikuti oleh delapan wajib pajak, Irfan Syofiaan, Penyuluh Pajak KPP Natar, memberikan edukasi tentang fitur dan tata cara impersonate dan assign role pada Coretax DJP, tata cara pembuatan faktur pajak PKP, cara pembuatan dan pembayaran deposit pajak di Coretax DJP, dan juga konsultasi terkait Instansi Pemerintah.
Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan disambut dengan baik oleh wajib pajak yang mengikuti kegiatan tersebut. Karena beberapa wajib pajak menghadapi kesulitan yang berbeda saat menggunakan Coretax DJP, dengan adanya edukasi secara langsung ini permasalahan yang dihadapi dapat dicarikan solusi dan wajib pajak juga dapat konsultasi yang lebih dalam terkait perpajakan.
“Terima kasih Pak, atas arahan dan bantuan yang diberikan saat sesi pembelajaran. Kami belum paham cara pembuatan billing dan pelaporan SPT masa di Coretax (DJP—red), sudah mencoba mengikuti tutorial di Youtube juga masih kesulitan. Setelah kegiatan ini, kami sangat terbantu dalam menjalankan aplikasi Coretax (DJP—red) karena dapat langsung dipandu dari awal,” ujar Nayla Dewanti.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Irfan mengingatkan wajib pajak terkait batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret dan meminta agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi ataupun Badan. Irfan berharap wajib pajak dapat memahami dan sadar akan kewajiban perpajakannya sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Arief Mulya Pribadi |
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat