
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bekerja sama dengan perkumpulan UMKM Kecamatan Waru dan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo bekerja sama menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait dengan aspek perpajakan UMKM dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Kegiatan edukasi diselenggarakan secara luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sebanyak 40 peserta hadir di Aula Kanwil DJP Jawa Timur II (Senin, 28/3).
“Peran UMKM sangat penting dalam mendukung perekonomian nasional, bahkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto pada tahun 2021 mencapai 61%,” ujar F.G. Sri Suratno, salah satu narasumber saat memaparkan materi.
Melihat pentingnya peran UMKM tersebut, Suratno melanjutkan, pemerintah memberikan beragam stimulus untuk membantu UMKM bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, termasuk di antaranya dengan memberikan kemudahan dan fasilitas di bidang perpajakan.
“Mulai awal Januari 2022 bagi pengusaha UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500,00 juta setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tambah F.G. Sri Suratno.
Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II selaku narasumber, yang terdiri dari F.G. Sri Suratno dan Arif Anwar Yusuf secara bergantian menjelaskan ketentuan terkait perlakuan perpajakan pengusaha dengan peredaran bruto tertentu. Narasumber juga menjelaskan cara mendaftarkan NPWP melalui e-Reg, membuat kode biliing, dan tata cara lapor SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Form.
Kegiatan edukasi ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi perpajakan kepada para pelaku usaha kecil menengah, khususnya yang ada di wilayah Kanwil DJP Jatim II. Kegiatan berlangsung interaktif, banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait hal-hal teknis, seperti bagaimana perlakuan NPWP Istri, tata cara pelaporan SPT, dan bagaimana tata cara mendaftar NPWP.
- 31 kali dilihat