Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Linggau dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tugumulyo menjalin sinergi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Jumat, 5/7).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Rawas serta kepatuhan perpajakan dalam penyerapan dana desa.
Kegiatan ini diawali dengan kunjungan oleh Kepala KP2KP Tugumulyo Sony Muraya ke Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas Heriansyah pada tanggal 1 Juli lalu. Kegiatan dilanjutkan dengan sharing session yang dilaksanakan di KPP Pratama Lubuk Linggau dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau Wawan Setiyo Cahyono beserta sejumlah pejabat pengawas di lingkungan KPP Pratama Lubuk Linggau.
Dalam diskusi tersebut dibahas hal-hal seputar kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Belum semua ASN di lingkungan Kabupaten Musi Rawas melaporkan SPT Tahunan. Kondisi ini ditunjukkan dengan tingkat kepatuhan pelaporan SPT yang masih berada di kisaran 80%. Padahal, SPT Tahunan merupakan salah satu media pelaporan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) yang merupakan kewajiban ASN sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Untuk mengatasi hal ini, KPP Pratama Lubuk Linggau akan mengirimkan data ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk ditindaklanjuti bersama oleh KPP Pratama Lubuk Linggau dan Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas, yaitu dengan melakukan sosialisasi maupun menyapaikan surat imbauan atau teguran.
Hal kedua yang dibahas adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak atas penyerapan dana desa. Kondisi ini ditunjukkan dengan rasio pajak dengan angka kurang lebih 1,5%. Di samping itu, terdapat kurang lebih 18 desa yang belum pernah melakukan pembayaran pajak selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Senada dengan pokok bahasan pertama, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak tersebut melalui pertukaran data yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak, terutama untuk pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas sebagai bahan audit secara berkala. Selain itu, akan dilakukan juga kegiatan sosialisasi kepada petugas audit di Inspektorat Daerah Kabupaten Musi Rawas terkait pengawasan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Sosialisasi khusus mengenai kewajiban perpajakan terkait dana desa kepada desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas juga akan dilakukan untuk menindaklanjuti pokok bahasan kedua.
Pewarta: Muhammad Badruddinsyah Umar |
Kontributor Foto: Nadia Ihsanti |
Editor: Riznandi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat