Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770S dan 1770SS secara daring bekerja sama dengan Rumah Sakit Ibu Anak Bunda Denpasar (RSIA Bunda Denpasar) (Selasa,7/3).

Peserta Sosialisasi ini merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu para pegawai di (RSIA Bunda Denpasar). Acara ini berlangsung pada pukul 09.00 WITA dan diisi oleh Dikyasis Rahman, salah satu Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat.

Dikyasis Rahman mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak di bidang perpajakan. "Sosialisasi ini membahas terkait pelaporan SPT Tahunan karyawan yang dilaporkan secara e-Filing melalui saluran tertentu pada pajak.go.id dengan dua jenis SPT, yaitu SPT 1770S dan 1770SS," ungkapnya. Para pegawai RSIA Bunda Denpasar mengikuti acara sosialisasi dengan sangat baik dan aktif.

“Semoga dengan diadakannya sosialisasi mengenai SPT Tahunan ini, Bapak dan Ibu dapat lebih terbantu dan dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun 2022 ini dengan tepat waktu. Mengingat jangka waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2022 paling lambat pada 31 Maret 2023,” ucap Dikyasis Rahman.

Pewarta: Lindasari C. Veronica
Kontributor Foto: Lindasari C. Veronica
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana