Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep membuka Pojok Pajak di Kantor Camat Singkep Barat, Raya, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 28/5)

Pojok Pajak di Kantor Camat Singkep Barat ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak di Kecamatan Singkep Barat mendapatkan pelayanan perpajakan karena wajib pajak tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke tempat kantor pajak berada.

Salah seorang wajib pajak yang datang,Tiarmon, nelayan di Singkep Barat, menyampaikan sangat terbantu dengan adanya Pojok Pajak karena selama ini tidak paham akan pelaporan pajak dan jauhnya lokasi kantor pajak berada. “Dengan adanya Pojok Pajak ini kami sangat terbantu terutama untuk proses pengecekan/pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang mana mulai 1 Juli, NIK akan diberlakukan sebagai NPWP,” tambah Zulaikha, Sekretaris Kecamatan Singkep Barat.

Pelayanan yang diberikan di Pojok Pajak antara lain konsultasi perpajakan, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP. “KP2KP Dabo Singkep  telah melakukan kerja sama dengan pihak-pihak kecamatan dan desa di Kabupaten Lingga terkait Pojok Pajak dengan tujuan lebih mendekatkan diri akan pelayanan pajak dengan lokasi wajib pajak berada, disamping meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.

 

Pewarta: Wardiman
Kontributor Foto: Agian
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.