Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melaksanakan layanan penyuluhan secara one on one kepada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum pernah memenuhi kewajiban perpajakannya sama sekali sejak terdaftar. Kegiatan ini dilakukan secara langsung oleh petugas layanan Pajak Bintuhan, Dian Anggraeny Galingging yang bertempat di KP2KP Bintuhan Jalan Padang Kempas, Desa, Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur (Senin, 9/9).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Bintuhan. Dalam kegitan tersebut, wajib pajak menyatakan ketidaktahuannya atas adanya kewajiban perpajakan yang melekat pada dirinya ketika sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masih banyak wajib pajak yang belum memahami terkait ketentuan batas waktu pembayaran dan juga pelaporan SPT Tahunan karena wajib pajak belum mendapatkan informasi yang cukup terkait kewajiban perpajakannya.

Pada kesempatan ini, Dian sebagai petugas layanan menyampaikan informasi terkait kewajiban apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha dan sudah ber-NPWP. Petugas melakukan pendampingan untuk pembuatan SPT dan juga membantu proses pembuatan billing atas kewajiban perpajakan UMKM yaitu PP 23/2018 yang masih belum terpenuhi.

Tidak selesai sampai disana, Petugas Pajak Bintuhan juga memberitahukan terkait adanya peraturan terbaru PP 55 Tahun 2022 mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan atau omzet tidak lebih dari 500 juta per tahun. Jika wajib pajak termasuk dalam golongan tersebut, maka wajib pajak tidak perlu melakukan penyetoran pajak penghasilan (PPh).

Melalui kegiatan edukasi pajak one on one ini, Dian berharap bisa membantu wajib pajak untuk semakin paham dan taat akan kewajiban perpajakannya. Pada akhir kegiatan edukasi, Dian juga menyampaikan kontak layanan konsultasi yang bisa wajib pajak hubungi ketika menemukan kesulitan atau kebingungan terkait perpajakannya.

 

Pewarta: Dian Anggraeny Galingging
Kontributor Foto: Veronica Uly Artha Situmorang
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.