Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Marga mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 59/PMK.03/2022 kepada para bendahara di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga bertempat di Aula Balai Wilayah Sungai Sumatera IV, Jl. RE Martadinata No.1 Sungai Harapan, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 30/5). PMK ini mengatur tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi perpajakan kepada para peserta agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai dengan baik dan benar. “PMK-59/PMK.03/2022 ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memberikan kemudahan perpajakan dalam hal pembayaran atas belanja pemerintah dan mendukung gerakan nasional non tunai," terang Penyuluh Pajak Pitra Ramanurtika. "Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, peserta semakin paham dengan kewajiban-kewajiban bendahara instansi pemerintah dan dapat meningkatkan penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," tambah Pitra.

Kegiatan berlangsung lancar dan peserta mengikuti acara dengan antusias, terlihat dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait pemotongan/pemungutan dan pelaporan pajak instansi pemerintah.

 

Pewarta: Pitra Ramanurtika
Kontributor Foto: Dedi Simbolon
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.