Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Sojol yang bertempat di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala (Jumat, 05/08). Kunjungan kerja ini dilakukan untuk meningkatkan sinergi sekaligus mengimbau dan melakukan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filing bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor Kecamatan Sojol.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu disambut baik oleh Kepala Seksi Pembangunan Desa Kecamatan Sojol Sudirman serta para pegawainya. Pada kesempatan ini, Amor menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi ASN serta sanksi apabila ASN tidak melakukan kewajiban perpajakannya dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Bagi para ASN yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 per tahun sesuai dengan denda pasal 7 Ketentuan Umum Perpajakan,” ujar Amor.

Selama kunjungan kerja, Tim Penyuluh Banawa tidak lupa selalu mengingatkan para pegawai Kecamatan Sojol untuk melaporkan pajaknya sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan akhir Maret tahun depan.

Dengan adanya kunjungan kerja ini, Kantor Pajak Banawa berharap ASN di Kecamatan Sojol dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu sehingga kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dapat meningkat, khususnya di wilayah kerja Kecamatan Sojol.

Pewarta: Syaiful Shafwan Ummar
Kontributor Foto: Teguh Imansyah
Editor: Binsar Nicolaidos, Mutia Ulfa