Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II mengadakan Sosialisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Badan. Sebanyak 40 perwakilan wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya Sidoarjo mengikuti sosialisasi yang diadakan melalui media Zoom Meeting di Sidoarjo (Selasa, 14/9). Sosialisasi dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II dan Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Sidoarjo.

“Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak harus melakukan sendiri penghitungan dan pembayaran pajak terutangnya,” ujar Arif Anwar Yusuf, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II. Selain itu, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, serta ATM. “Paling mudah dapat dilakukan melalui m-banking,” lanjut Arif.

Para peserta juga diberikan materi tentang kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan yaitu Formulir SPT 1771, Lampiran 1771-I - 1771-VI, SSP atas PPh Pasal 29 (apabila terdapat kurang bayar) serta Laporan Keuangan. 

Selanjutnya, pemateri memberikan edukasi tentang Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form PDF. Dijelaskan kepada peserta perbedaan antara e-Form versi baru dan versi lama, lengkap dengan keuntungan menggunakan e-Form PDF. Di penghujung acara, dibuka sesi tanya jawab untuk lebih menguatkan pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.