Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menggelar penyuluhan one-on-one kepada wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui Zoom Meeting di Aula Lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jakarta Pusat (Selasa, 20/6).

Penyuluhan ini dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat, yaitu Vivi Phinisia dan Muhammad Zawawi. Vivi dan Zawawi menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tata cara pelaporan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25, serta sanksi administrasi jika tidak menyampaikan SPT Tahunan. Peserta penyuluhan kali ini ditujukan bagi para wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 sampai dengan batas akhir pelaporan, yaitu 30 April 2023.

Di penghujung acara, Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat memberikan nomor Whatsapp resmi KPP Madya Jakarta Barat kepada wajib pajak. Nomor tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi terkait kendala dalam pelaporan SPT Tahunan maupun masalah perpajakan lainnya. 

Pewarta: Gloria Eveline
Kontributor Foto: Gloria Eveline
Editor: Bonita

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.