Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar bersama empat pelaksana KP2KP Sendawar memenuhi Undangan Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam rangka Penyuluhan mengenai pemutakhiran data mandiri serta Pelaporan SPT Tahunan di Gedung Inspektorat Daerah, Kecamatan Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat (Kamis, 2/2).

Sekitar 20 pegawai internal Inspektorat Daerah Kutai Barat mengikuti penyuluhan tersebut. Kegiatan dibuka dengan sambutan Bapak Fransisko selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kutai Barat.

“Per 1 Januari 2024, seluruh proses administrasi di Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi, kami harap Bapak Ibu sekalian dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri sebelum 31 Desember 2023” Jelas Kepala KP2KP Sendawar, Andry Hermansyah.

Selesai materi panduan pemadanan NIK-NPWP, penjelasan dilanjut dengan panduan Pelaporan SPT Tahunan 2022 secara mandiri bagi pegawai yang telah menerima Bukti Potong Formulir 1721-A2 dari Bendahara masing-masing Satker. Adanya penyuluhan ini menjadi salah satu langkah antisipasi penumpukan saat panduan secara langsung di KP2KP Sendawar dan kendala yang sering kali terjadi mendekati batas akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 31 Maret mendatang.

"Bapak Ibu dapat menghubungi Kontak Layanan KP2KP sendawar melalui nomor Whatsapp yang kami berikan jika terdapat kendala saat Pemadanan NIK-NPWP maupun Pelaporan SPT Tahunan," jelas Andry lebih lanjut.

Besar harapan dengan diadakan kegiatan ini pemadanan NIK-NPWP serta Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 di lingkungan Pegawai Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat terutama Inspektorat Daerah dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Dita Nurfaiza
Kontributor Foto: Dita Nurfaiza
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji