Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja membuka layanan di luar kantor berupa pojok pajak pada 4 (empat) kecamatan di Kabupaten Buleleng, Bali (Senin, 25/3). Layanan perpajakan ini digelar di empat lokasi yaitu Kantor Kecamatan Gerokgak, Kantor Kecamatan Sukasada, Kantor Kecamatan Sawan, dan Kantor Kecamatan Tejakula. Kegiatan yang diadakan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini berlangsung mulai pukul 08.30 sampai dengan 12.00 WITA selama empat hari berturut-turut sampai dengan Kamis, tanggal 28 Maret 2024.
Layanan yang disediakan pada pojok pajak ini antara lain asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi dan permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing, pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta konsultasi terkait perpajakan. Selain fungsional penyuluh pajak dan beberapa pelaksana KPP Pratama Singaraja, kegiatan ini juga turut dibantu oleh beberapa relawan pajak dari Universitas Pendidikan Ganesha.
Salah satu wajib pajak di kecamatan Gerokgak menuturkan bahwa beliau merasa sangat terbantu dengan adanya pojok pajak yang disediakan oleh KPP Pratama Singaraja. “Semoga setiap tahun selalu diadakan pojok pajak di kantor kecamatan pak, saya jadi tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor dan bisa lapor SPT Tahunan disini,” ujarnya.
KPP Pratama Singaraja rutin membuka pojok pajak setiap tahunnya sehinga dapat lebih mendekatkan diri dengan Wajib Pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui kegiatan pojok pajak di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat