Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis, melaksanakan sosialisasi pajak atas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 bersama Notaris dan/atau PPAT se Kab. Bengkalis dan Kab. Kepulauan Meranti yang diselenggarakan di Aula Mulia II Hotel Grand Zuri, Kabupaten Bengkalis, Riau (Selasa, 10/12). Kegiatan kali ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Dwi Purnomo.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Indera Gunawan selaku Kepala KPP Pratama Bengkalis, dalam sambutannya ia mengajak semua peserta yang hadir untuk tetap terus menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok yang ditugaskan dan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dilanjutkan dengan Sambutan Hasmentori selaku ketua pengurus daerah PPAT Kab. Bengkalis, dalam sambutannya Hasmentori menuturkan, “Kami menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Bengkalis, dan diharapkan semua rekan yang hadir dapat menerapkan aturan yang berlaku sebagaimana mestinya.”
Selanjutnya, dilanjutkan dengan kegiatan inti yaitu pemberian materi Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya yang disampaikan oleh Indradi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Notaris dan PPAT.
Di akhir kegiatan, Kepala KPP Pratama Bengkalis menyampaikan akan terus melakukan pembenahan pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bengkalis dan akan terus mengupayakan kemudahan pelayanan pajak kepada Notaris dan PPAT untuk meningkatkan penerimaan pajak khususnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan yang diperoleh dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang dalam hal penerapannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2016.
- 222 kali dilihat