Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara langsung melalui aplikasi zoom kepada wajib pajak yang terdaftar sebagai Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) (Kamis,19/10). Kegiatan edukasi dikhususkan untuk 15  wajib pajak terpilih dengan kategori wajib pajak DSPT yang belum lapor SPT Tahunan. 

Tujuan edukasi adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi wajib pajak yang masuk dalam DSPT, sehingga wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan, salah satunya adalah karena  tidak paham cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, sehingga memilih mengabaikan kewajiban tersebut. Untuk itu Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Penjaringan terus berusaha untuk melakukan edukasi.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Skrip Anti Korupsi oleh Kusumadewi Fungsional Penyuluh Pajak yang bertugas sebagai pembawa acara. Dalam skrip tersebut Kusumadewi menghimbau wajib pajak agar dapat membantu dengan tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan hadiah atau dalam bentuk apapun kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pelaksanaan pekerjaan dalam jabatan. Kusumadewi juga menginformasikan kepada wajib pajak bahwa seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Apabila wajib pajak masih menemukan pegawai DJP yang meminta dan menerima barang/uang/fasilitas apapun dari wajib pajak, silakan laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP, Kring Pajak 1500200.

Berkaitan dengan sasaran edukasi yang merupakan wajib pajak terpilih dengan kategori wajib pajak DSPT yang belum lapor SPT Tahunan. Materi edukasi yang diberikan adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk usahawan. Dengan materi tersebut wajib pajak diharapkan memahami apa saja yang harus dilakukan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak lagi mengabaikannya.

Paparan materi disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak, Rohmad Jaenal Alfian. Rohmad menjelaskan tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 serta mengingatkan peserta agar tidak melewatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan serta tepat waktu dalam melakukan kewajiban perpajakan. "Selama wajib pajak memiliki NPWP dengan status Aktif, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap harus dilakukan,” ungkap Rohmad.

Rohmad juga menginformasikan kepada wajib pajak yang menggunakan pencatatan (bukan pembukuan), harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan melalui DJPonline pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). NPPN merupakan norma yang digunakan oleh wajib pajak dalam perhitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar perhitungan PPh Terutang baik Pasal 25 maupun Pasal 29.

Pada akhir paparan Rohmad menyampaikan apabila wajib pajak memiliki kendala dalam pengisian SPT Tahunan, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak, dapat mengunjungi helpdesk KPP Pratama Jakarta Penjaringan untuk dibantu menyelesaikan permasalahan tersebut, baik dengan langsung datang ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan maupun berkonsultasi melalui whatsapp helpdesk.

Dengan membuka layanan helpdesk secara tatap muka dan daring melalui whatsapp, diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Pewarta:Mura Novia
Kontributor Foto: Raden Rara Trapsilo
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.