Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kegiatan edukasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu melalui aplikasi Zoom Meeting di kota Palu (Kamis, 9/9).
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para bendahara pemerintah di kota Palu terkait e-Bupot agar dapat segera menggunakan aplikasi e-Bupot dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan. "Peran bendahara Instansi Pemerintah sangat penting karena ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut Pajak, Kami dari KPP Pratama Palu berkomitmen untuk tetap berupaya dalam memberikan pelayanan kepada wajib ditengah kondisi pandemi Covid-19 seperti webinar yang kita laksanakan pagi ini," ungkap Bangun.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki dan Suherman didampingi Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Noor Fitria. Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Palu menyampaikan materi dan mengajak para OPD untuk menyiapkan sertifikat elektroniknya agar dapat mengakses layanan elektronik perpajakan yaitu e-Bupot Unifikasi.
- 14 kali dilihat