KPP Pratama Lubuklinggau mengadakan kegiatan "Edukasi Perpajakan Wajib Pajak Baru" di Aula KPP (Rabu,18/12). Materi edukasi yang diberikan kepada wajib pajak yang baru terdaftar adalah hak dan kewajiban wajib pajak serta cara pelaporan SPT Tahunan dan/atau pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Dalam acara tersebut hadir sekitar 35 wajib pajak baru, baik wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Materi disampaikan oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Lubuklinggau Alamsyah. Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Dian Fitriana berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Saya harap seluruh peserta yang bisa hadir di acara ini, bisa memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, serta menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian.