Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka membentuk satuan tugas (satgas) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang melibatkan Account Reprentative beserta Pelaksana di KPP Pratama Kolaka (Kamis, 31/03). Tujuan pembentukan satgas tersebut untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021.
Satgas SPT dibagi menjadi tiga bagian tugas yaitu bagian EFIN, penerima SPT Tahunan, dan peneliti SPT Tahunan. Terdapat 9 petugas yang berjaga agar wajib pajak yang datang bisa terlayani semua. Dalam hal ini pelayanan wajib pajak juga memaksimalkan aplikasi WhatsApp untuk melayani permintaan kode EFIN dan konsultasi pelaporan SPT. Apabila ada wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengisian SPT Tahunan dapat segera diasistensi baik melalui konfirmasi telepon maupun layanan helpdesk.
KPP Pratama Kolaka juga melaksanakan pelayanan Pelaporan SPT Tahunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker, menyediakan hand sanitizer, dan menerapkan jaga jarak agar mencegah penyebaran virus Covid-19.
Diharapkan dengan adanya satgas SPT ini wajib pajak bisa dapat memahami pelaporan SPT Tahunan secara online. Jadi untuk tahun depan wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online dan tidak perlu datang ke kantor.
- 16 kali dilihat