Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan dan Monitoring Penggunaan Anggaran Dana Desa di Kabupaten Karanganyar (Selasa, 28/10).
Sosialisasi dan monitoring berlangsung di Aula Lantai 3 KPP Pratama Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dengan diikuti oleh 162 bendahara desa dari seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Harapannya setelah kegiatan ini rekan-rekan bendahara desa dapat menjalankan administrasi perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan. Apabila ada kendala silakan untuk dikonsultasikan dengan Account Representative pengampu pada saat sesi monev,” ujar Kepala Seksi Pengawasan IV, Joko Kushartoyo Budi Satriyo.
Joko memberikan sambutan pembuka setelah rangkaian acara menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dengan KPP Pratama Karanganyar dalam meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan di tingkat desa.
Sebagai bentuk apresiasi, KPP Pratama Karanganyar turut memberikan penghargaan kepada sejumlah desa yang dinilai tertib dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Sejumlah desa yang menerima penghargaan di antaranya adalah Desa Doplang, Desa Pablengan, Desa Mojoroto, Desa Kaliwuluh, serta Desa Ngringo.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh penyuluh pajak, Ria Wahyu Muktiana dan Susilo Budi Wisnu Andrianto. Keduanya membawakan dua materi utama, yaitu tata cara pelaporan SPT masa PPh pasal 21, SPT masa unifikasi, dan SPT masa PPN pemungut bagi instansi pemerintah melalui Coretax DJP, serta praktik penghitungan pajak, pembuatan e-Bupot, dan pembuatan kode billing. Melalui sesi ini, peserta diajak untuk kembali memperdalam pemahaman mengenai cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar.
Selain materi bagi instansi pemerintah, peserta juga mendapat pembekalan tambahan terkait kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak orang pribadi, khususnya pelaporan SPT tahunan 2025 yang kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP. “Agar pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan lancar, kami mengimbau seluruh peserta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan mendaftarkan Kode Otorisasi DJP,” jelas Mitha.
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan berlanjut pada tahap monitoring dan evaluasi individual antara masing-masing bendahara desa dan account representative pengampu. Dalam sesi ini dilakukan peninjauan terhadap data pemungutan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan, sekaligus konsultasi atas permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, sinergi KPP Pratama Karanganyar dan pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat terjalin lebih kuat. Sinergi tersebut memperkuat kepatuhan dan mendukung optimalisasi penerimaan pajak negara melalui pengelolaan pajak yang transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Pewarta: Glegar Yudhayana | 
| Kontributor Foto: Rizalul Hanif | 
| Editor: Waruno Suryohadi | 
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat
 
        

