Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang memberikan pelayanan administrasi perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Jombang (Jumat, 27/12). Sebanyak empat petugas TPT siap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam mengurus segala administrasi perpajakan. Pelayanan administrasi perpajakan yang diberikan meliputi pembuatan NPWP karyawan, pembuatan NPWP badan, pembuatan NPWP bendaharawan, pembuatan kode billing, penerimaan permohonan, dan penerimaan pelaporan SPT.
Terdapat 37 wajib pajak baru mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP yang terdiri atas karyawan, badan, dan bendaharawan. 64 wajib pajak mendapat pelayanan berupa pembuatan kode billing yang digunakan untuk sarana pembayaran pajak. Sebanyak 27 wajib pajak datang untuk mengajukan permohonan, antara lain permohonan pemindahbukuan, permohonan wajib pajak non efektif, dan permohonan surat keterangan bebas (SKB). Selain itu, sebanyak sembilan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Masa dan Tahunan.
Segala pengurusan administrasi perpajakan tidak dipungut biaya dan dilayani dengan ramah serta sepenuh hati sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dengan pelayanan yang prima diharapkan wajib pajak menjadi nyaman dalam mengurus seluruh administrasi perpajakannya, sehingga juga dapat berdampak pada peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- 49 kali dilihat