Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan kepada salah satu wajib pajak beralamat di Desa Westkust, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Kamis, 25/4). Wajib pajak bergerak di bidang usaha pertambangan.

Dalam kunjungan tersebut, Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Curup Adhiah Juliarti Harahap sebagai AR yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut bertemu langsung dengan wajib pajak serta menjelaskan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan tersebut.

“Kunjungan ini kami lakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi dengan kondisi sebenarnya Bu,” tutur Adhiah kepada wajib pajak.

Adhiah menjelaskan kepada wajib pajak bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha di atas Rp500.000.000 dalam satu tahun wajib menyetorkan pajak atas penghasilan dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% setiap bulan.

“Ibu juga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta sesuai dengan jangka waktu pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahun,” jelas Adhiah.

Adhiah juga mengingatkan wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu agar tidak dikenakan sanksi di kemudian hari.

Pewarta: Natalia Josephine Sibarani
Kontributor Foto: Ahmad Maulana Habibi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum