Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan kunjungan kepada bendahara desa yang beralamat di Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu (Kamis, 15/8). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah terhadap desa-desa dalam wilayah kerja KPP Pratama Curup.

Dalam kunjungan tersebut, KPP Pratama Curup diwakili oleh Account Representative (AR) Aji Jaelani, Ahmad Maulana Habibi, dan Adhiah Juliarti Harahap bertemu langsung dengan Bendahara Desa Tebing Penyamun Novri Yandi.

Aji menjelaskan jenis pajak yang dapat dipotong/dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah Desa antara lain PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, PPh Pasal 4 Ayat (2) atas jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai atas penggunaan dana desa, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai dengan masa pajak dilaksanakannya transaksi.

“Bendahara desa wajib memotong atau memungut dan menyetor pajak sesuai masa pajak di mana penghasilan dibayarkan atau ditagihkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak,” jelas Aji.

Dari penjelasan tersebut, wajib pajak merasa sangat terbantu dan merasa sudah diingatkan kembali terkait kewajiban perpajakannya.

“Kami berharap untuk ke depannya lebih sering dilakukan kunjungan seperti ini, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemungutan atau pemotongan atas penggunaan dana desa,” tutur Novri sekaligus mengakhiri kegiatan tersebut.

 

Pewarta: Sofia Rabb
Kontributor Foto: Adhiah Juliarti Harahap
Editor: Theresia Helena