Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan kegiatan edukasi secara langsung kepada wajib pajak pengusaha toko bahan bangunan di wilayah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (Rabu, 24/6).
Kegiatan edukasi ini dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawsan VI KPP Pratama Cimahi Deni Ferdiansyah dan tim. Sebelum melaksanakan kegiatan ke lokasi wajib pajak, tim telah memetakan wajib pajak dan melakukan pengecekan data sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) toko bahan bangunan terlebih dahulu.
Berdasarkan data yang ada pada administrasi Direktorat Jenderal pajak (DJP), Deni kemudian melakukan wawancara dengan wajib pajak sekaligus memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan dan mengonfirmasi adanya data-data yang dimiliki DJP namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
“Kewajiban wajib pajak salah satunya adalah melaporkan penghasilan yang diterima dari seluruh kegiatan usaha. Jika masih ada yang kurang atau belum dilaporkan, dapat segera melaporkan pada SPT Tahunan,“ tutur Deni kepada wajib pajak yang ditemui.
Wajib pajak berterima kasih atas penjelasan yang disampaikan oleh Tim KPP Pratama Cimahi sehingga dapat menambah pemahamannya tentang pelaksanaan kewajiban pajak. Deni berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan patuh, khususnya wajib pajak pengusaha toko bangunan.
Pewarta: Deni Firdiansyah |
Kontributor Foto: Irvan Alqorni |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat