Sebanyak 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran yang diwakili kepala subbagian keuangan dan bendahara mengikuti sosialiasi perpajakan di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, (Rabu, 28/2).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perpajakan bagi instansi pemerintah di lingkungan Pemda Kabupaten Pangandaran. Di kegiatan tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menyampaikan materi tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023, pelaporan SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan pengenalan CTAS (Core Tax Administration System).
PP yang berlaku 1 Januari 2024 itu mengatur tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Aparatur Sipil Negara wajib lapor SPT secara e filing. Batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 31 Maret 2024 sesuai imbauan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran,” ujar Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Ciamis Andi Susanto.
Ia pun menambahkan, “Masing-masing OPD akan menerima progres pelaporan pegawainya sehingga memudahkan dalam memonitoring kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023,” imbuh Andi.
Materi pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP dipaparkan oleh asisten penyuluh Dani Tantoni. Dilanjutkan dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 oleh Sulwan Mubarok, dan materi terakhir oleh Imet Nur Kharima mengenalkan tentang CTAS.
Para narasumber berpesan kepada para peserta agar materi edukasi diteruskan kepada pegawai di lingkungan instansinya.
“Apabila ada kesulitan dapat berkonsultasi ke KPP Pratama Ciamis, Pos Pelayanan Pajak Pangandaran, atau ke Mal Pelayanan Publik Parigi. Dengan demikian diharapkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak akan lebih meningkat lagi,” ungkap Sulwan.
Pewarta: Sulwan Mubarok |
Kontributor Foto: Dani Tantoni |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat