
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang menyosialisasikan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Petani Sawit Plasma PT Fairco Agro Mandiri dan Pemasok Tandan Buah Segar (TBS) yang berlokasi di Kab. Kutai Timur (Selasa, 11/7). Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk pengawasan perpajakan di sektor perkebunan sawit.
Dinarasumberi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana bersama tim Seksi Pengawasan V, keduanya menjelaskan kewajiban perpajakan petani plasma dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Dalam kegiatan tersebut diterangkan tarif PPN yang dikenakan pada kelapa sawit adalah sebesar 1,1% dari harga jual dan mulai berlaku pada 1 April 2022 yang kemudian, tarifnya akan naik menjadi 1,2% mengikuti kenaikan tarif PPN 12% pada tahun 2025 nanti.
“Yang menjadi inti dari kewajiban PKP adalah pelaporan SPT PPN Masa, menerbitkan faktur dan menyetorkan pajaknya menggunakan billing yang bisa dibuat melalui DJP Online dengan harga jual sebagai dasar perhitungan pajaknya,” jelas Nanang.
“Silakan untuk melakukan surat menyurat sebagai pemberitahuan kepada AR jika Bapak atau Ibu ingin menggunakan tarif 1,1% berdasarkan PMK Nomor 64 Tahun 2022,” saut Sauqi, anggota tim Seksi Pengawasan V
Faktur pajak dapat diterbitkan setelah proses aktivasi akun PKP. Dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disetujui, PKP atau wakil, pengurus, pejabat, atau pihak yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP harus datang ke kantor pajak terdaftar untuk melakukan aktivasi akun PKP.
Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto: Nanang Maulana |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 kali dilihat