
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kelurahan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Senin, 15/8). Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk koordinasi dalam rangka upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 atas wajib pajak yang berdomisili di Kelurahan Sangatta Utara.
Kunjungan kerja dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan V Zunansyah Falanni dan didampingi oleh Account Representative KPP Pratama Bontang Dwi Agung Nugroho dan Riyadi.
Dalam kesempatan itu disampaikan perincian pelaporan SPT Tahunan wajib pajak di Kelurahan Sangatta Utara. Dari perincian tersebut, dapat diketahui wajib pajak yang sudah lapor dan belum lapor SPT Tahunan. Atas masyarakat yang belum lapor, diimbau untuk dapat segera lapor dan jika menghadapi kendala dalam melaporkan SPT Tahunan dapat menghubungi KPP Pratama Bontang.
Pihak Kelurahan Sangatta Utara mengusulkan agar diadakan pelatihan penyampaian SPT Tahunan yang lebih intens dengan mengundang perwakilan dari setiap desa secara tatap muka demi percepatan penyampaian informasi hingga ke masyarakat.
Zunansyah menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas usulan yang disampaikan oleh pihak Kelurahan Sangatta Utara.
“Kerja sama dan koordinasi dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Edukasi Wajib Pajak melalui penyuluhan harus terus ditingkatkan agar wajib pajak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajibannya setelah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tutup Zunansyah.
Pewarta: Deazy Safira |
Kontributor Foto: Dwi Agung Nugroho |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 16 kali dilihat