
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kunjungi Kantor Kelurahan Daik yang berlokasi di Jalan Lereng Bukit Kuali Nomor 33, Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 10/8). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan III Dwi Purnomo didampingi Account Representative Junaidi dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman. Kedatangan tim KPP Bintan ditemui langsung oleh Lurah Daik Aryanto beserta sekretaris desa dan staf kelurahan di ruang kantor kelurahan.
Dalam pertemuan ini Dwi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan KPP Pratama Bintan adalah untuk meningkatkan sinergi terutama dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak yang menjadi warga di kelurahan Daik. Selain itu juga untuk menjalin kerja sama dalam hal pertukaran data potensi ekonomi potensial di wilayah kerja kelurahan ini.
“Kepatuhan wajib pajak di Daik belum optimal, masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya terutama untuk tahun pajak 2021. Dengan bantuan dari perangkat kelurahan, kami berharap informasi tentang kewajiban pelaporan SPT dapat menjangkau ke seluruh warga. Pada akhirnya tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak di wilayah ini dapat meningkat. Selain itu, dengan data potensi ekonomi dari kelurahan ini kami dapat memperoleh data yang lebih akurat untuk ditindaklanjuti sebagai dasar pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Dwi.
"Kami juga siap untuk melaksanakan penyuluhan, bimbingan teknis, dan memberikan konsultasi baik secara langsung dengan tatap muka, membuka pojok pajak maupun melalui media daring yang telah tersedia. Dengan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak di sini, kami berharap dapat meminimalisir kendala yang dihadapi warga yang akan menunaikan kewajiban perpajakannya," tambah Dwi.
- 18 kali dilihat