
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan melalui metode One on One sebagai bentuk pelaksanaan edukasi perpajakan pada wajib pajak (Kamis, 11/8). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang konsultasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.
Penyampaian informasi dan edukasi perpajakan secara One on One ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Adapun sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM).
Dalam mempersiapkan penyuluhan One on One, Yogi Mustafa Bisri selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng memilah wajib pajak untuk dijadikan target penyuluhan One on One, setelah itu mempelajari detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, serta pembayaran tunggakan pajak. Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan.
Dalam kesempatan itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng memberikan bimbingan terkait pembayaran tunggakan pajak serta konsultasi terkait kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban tersebut. Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan dan penghitungan pajak secara tepat atas kendala apa yang dihadapi jika kesulitan menjalankan kewajiban tersebut.
Wajib pajak pun menyambut dengan baik penyampaian dari petugas KPP Pratama Bantaeng dan tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum mereka pahami. “Wajib pajak terdaftar memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahun dengan benar, lengkap, dan tepat waktu untuk menghindari pengenaan denda yang dapat memberatkan wajib pajak,” tutur Yogi.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng mengimbau wajib pajak agar edukasi perpajakan yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga ke depannya kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik.
- 26 kali dilihat