
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan acara penyuluhan perpajakan bagi Wajib Pajak Badan, khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Wilayah Sidenreng Rappang. Acara ini diadakan di Aula Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, Pangkajene, Sidrap (Selasa, 29/3).
Dalam acara tersebut, para peserta diberikan pemahaman tentang pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ardin Sumaeda selaku penyuluh pajak dari KPP Pratama Parepare mengupas berbagai hal penting yang berkaitan dengan pengisian SPT Tahunan, seperti jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan, penghitungan besarnya pajak, dan cara mengisi formulir SPT Tahunan dengan benar.
Dalam acara tersebut, para peserta tidak hanya diberikan pemahaman tentang pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan, tetapi juga terkait dengan pengisian Laporan Keuangan Badan. Narasumber memberikan penjelasan mengenai pengisian laporan keuangan badan yang meliputi neraca, laporan rugi laba, dan laporan penyusutan.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul mengimbau kepada para peserta untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka karena batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April mendatang. "Jangan sampai terlambat melaporkan SPT Tahunan karena Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar satu juta rupiah," ujarnya.
Hairul berharap, sosialisasi ini dapat memberi manfaat bagi para peserta dan para peserta dapat memahami tata cara pengisian SPT Tahunan dengan benar dan tepat. Dengan pemahaman yang baik, Wajib Pajak Badan khususnya LKP di Wilayah Sidenreng Rappang dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dengan baik dan menghindari sanksi pajak.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KP2KP Sidrap untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perpajakan, khususnya pengisian SPT Tahunan. KP2KP Sidrap berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan penyuluhan yang serupa, demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya secara baik dan benar.
Pewarta: Julia Ayu Wulandari |
Kontributor Foto: Julia Ayu Wulandari |
Editor: Letna Helma lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat