Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rangkasbitung melakukan sosialasasi terkait SPT Tahunan di Radio Paranti FM, Rangkasbitung (Rabu, 3/2). Materi sosialisasi yang dibawakan adalah SPT Tahunan dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, mulai dari cara memperoleh EFIN untuk mendaftarkan akun di DJP Online, Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS, serta Informasi perpajakan lainnya terkait pelayanan apa saja yang dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring.
Pada sosialisasi kali ini juga diimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan-nya lebih awal sesuai dengan tagline yaitu Lebih Awal Lebih Nyaman. "Apabila wajib pajak mengalami kendala terkait layanan online, bisa menghubungi nomor telepon, media sosial kantor kami atau layanan Kring Pajak di 1 500 200," ungkap Fakih.
- 47 kali dilihat