Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mendatangi rumah atau lokasi usaha wajib pajak secara langsung di Kabupaten Pohuwato (Selasa,6/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan  dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang berlaku pada masa pandemi saat ini.

Dalam kegiatan ini, pelaksana KP2KP Marisa Taruna Eka Pacsi dan Wachid Wahyu melakukan penyisiran terhdap para wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai. Sasaran dalam kegiatan ini adalah wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum melakukan penyetoran bulanan PP23 ataupun belum melakukan pelaporan SPT Tahunannya.

Dari hasil kegiatan tersebut, diketahui bahwa masih banyak wajib pajak di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato yang belum mengerti akan kewajiban perpajakannya. Hal itu terbukti karena masih banyak wajib pajak pelaku UMKM yang belum memahami terkait ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 terkait tarif PPh Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 Milyar dalam satu tahun.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan secara langsung ini, KP2KP Marisa berharap kedepannya wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah di kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dapat taat dalam menjalani kewajiban perpajakannya.