
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Maba mengadakan bimbingan teknis terkait Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang bertempat di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Timur (Rabu, 10/11).
Kegiatan yang dihadiri oleh 40 orang bendahara dari masing-masing satuan kerja di Kabupaten Halmahera Timur ini diadakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/21 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah
Acara yang dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pahlawan ini dimulai pukul 09.00 WIT dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Mengheningkan Cipta sejenak untuk mengingat jasa pahlawan yang telah gugur.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Thamrin Bahara. Dalam sambutannya, Thamrin menyampaikan peran penting bendahara dalam mengumpulkan penerimaan negara.
"Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar di hampir semua negara di dunia. Salah satu pelaku pemungut pajak di Halmahera Timur adalah para Bendahara Instansi Pemerintah yang telah Bapak atau Ibu sekalian jabat. Jadi, Bapak/Ibu yang ada di sini sebagai pahlawan yang berperan penting dalam penerimaan negara," ujar Thamrin.
Pada kesempatan selanjutnya, Kepala KP2KP Maba Wasis Wicaksono menghimbau kepada peserta agar dapat menyimak materi dengan seksama. Wasis berharap agar bendahara pemerintah yang menjadi tulang punggung dalam menghimpun penerimaan negara di sektor pemerintahan khususnya di lingkungan Kabupaten Halmahera Timur dapat bersinergi dengan KP2KP Maba untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi Kabupaten Halmahera Timur.
Narasumber dalam kegiatan kali ini adalah Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo Huda Sinatrya dan Guntur Luthfi. Dalam paparannya, Huda menyampaikan hak dan kewajiban bendahara pada saat menggunakan anggaran dalam belanja barang dan jasa.
"Atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bendahara Pengeluaran wajib memungut atau memotong pajak yang terutang, kemudian wajib menyetorkan seluruh pungutan atau potongan pajak ke rekening Kas Negara. Selain itu, Bendahara Pengeluaran juga wajib membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, hingga membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tutur Guntur.
Selanjutnya Huda menerangkan bahwa aplikasi e-Bupot Unifikasi dirancang Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan dalam membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, hingga membuat serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Mohon maaf untuk pembuatan e-Bupot saya masih kurang paham karena baru melihat sekali ini saja, oleh karena itu kami berharap agar materi serta panduan tutorial dapat dibagikan ke peserta yang lain,” ungkap Riyadi, salah satu peserta kegiatan, pada kesempatan sesi tanya jawab.
Pada akhir kegiatan, diserahkan plakat dari Kepala KP2KP Maba untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang diterima oleh Staf Ahli Bupati Halmahera Timur Nasrun Fabanyo yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Nasrun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya atas diadakannya kegiatan ini.
- 19 kali dilihat