
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana menyelenggarakan Sosialisasi Penerbitan Bukti Potong 1721-A2 untuk Bendaharawan Pemerintah di Aula KP2KP Kaimana, Jalan Sapta Taruna Kabupaten Kaimana (Rabu, 20/1).
Kepala KP2KP Kaimana Suwandi mengatakan, kegiatan yang berlangsung selama empat hari kerja ini diikuti 41 orang peserta. “Pesertanya berasal dari seluruh Bendaharawan Pemerintah yang berada di Kabupaten Kaimana, baik bendaharawan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Kaimana maupun bendaharawan unit vertikal pemerintah pusat yang berada di Kabupaten Kaimana,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, lamanya penyelenggaraan sosialisasi ini karena mempertimbangkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. “Kami membatasi jumlah peserta maksimal 12 orang setiap harinya,” jelasnya.
Pada kegiatan ini, Suwandi turun langsung memberikan materi mengenai tata cara pembuatan dan penerbitan Bukti Potong 1721-A2 untuk pegawai dalam rangka pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. “Kami juga membagikan aplikasi Bukti Potong 1721-A2 dan tata cara penggunaannya agar Bendaharawan Pemerintah yang hadir dalam sosialisasi ini lebih mudah dalam membuat dan menerbitkan bukti potong untuk pegawai,” katanya.
Dia berharap, melalui kegiatan ini, para Bendaharawan Pemerintah dapat membuat dan menerbitkan Bukti Potong 1721-A2 tepat waktu. "Hal ini akan memudahkan para pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2020 sebelum berakhirnya tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, kami berharap kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2020 dapat semakin meningkat," pungkas Suwandi.
Formulir 1721-A2 sendiri merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) atau pensiunannya. (ZF)
- 74 kali dilihat