Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto meliputi Dinas Perpustakaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jeneponto (Kamis, 16/3).
Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas Widianto dalam rangka menyampaikan surat imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-Filing serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui laman website pajak.go.id kepada dinas-dinas di lingkup Kabupaten Jeneponto.
Imbauan pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu langkah yang dilakukan KP2KP Bontosunggu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dimana masa pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 akan segera berakhir pada 31 Maret 2023. Selain menjelaskan perihal pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, Bagas juga menjelaskan terkait pemadanan NIK sebagai NPWP melalui laman website pajak.go.id pada menu profil sebelum dilakukannya pelaporan SPT Tahunan.
KP2KP Bontosunggu berharap dengan dilakukannya imbauan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak di Kabupaten Jeneponto.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 kali dilihat