Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) Bintuhan bersama beberapa pelaksana secara proaktif mendatangi Instansi Pemerintah di Kabupaten Kaur (Rabu, 21/10). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 231/PMK.03/2019, mengingat masih ada Instansi Pemerintah di Kabupaten Kaur yang belum mengetahui aturan baru dan belum memperbarui data NPWP baru.

“Kami harap, upaya ini dapat berdampak secara langsung sehingga Instansi Pemerintah di Kabupaten Kaur yang belum melakukan perubahan data NPWP yang baru agar segera datang ke kantor kami untuk diproses lebih lanjut,” ujar Denny Darmawan, Kepala KP2KP Bintuhan.

Selain itu, kegiatan ini  juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan cara menyampaikan surat imbauan dan melampirkan daftar nama pegawai dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yang belum melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi, dengan harapan pejabat instansi setempat dapat mengingatkan kembali pegawainya untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Kegiatan ini berjalan dengan sangat lancar dan menerima respons positif dari pejabat instansi pemerintah setempat. Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.