Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kunjungan ke lokasi salah satu wajib pajak dalam rangka penyuluhan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan badan yaitu CV Mahkota Kaur (Selasa, 30/04). Kantor CV Mahkota Kaur berlokasi di Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. CV tersebut bergerak di bidang jasa konstruksi dan masuk ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua yang harus segera ditindaklanjuti.
Kunjungan ini dilaksanakan oleh Tri Setiyo Nugroho selaku kepala KP2KP Bintuhan yang didampingi oleh dua pelaksana, Ismi Alifia Prisman dan Veronica Uly Artha Situmorang. Kedatangan petugas pajak disambut baik oleh pengurus di bidang keuangan, Didi Iswandi. Tri kemudian menjelaskan terkait kewajiban CV Mahkota Kaur sebagai wajib pajak kategori badan untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain mencantumkan data dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan secara self assessment, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT, kemudian jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lainnya. Untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak badan juga diimbau membuat laporan keuangan yang terdiri atas neraca dan laba rugi.
“Jika ada pajak yang sudah dibayarkan CV melalui mekanisme pemotongan seperti PPh pasal 21, 22, dan 23, maka atas pemotongan tersebut dapat dikreditkan pada saat pelaporan SPT Tahunan sehingga akan mengurangi beban Penghasilan Kena Pajak,” jelas Tri. Atas pemotongan tersebut, CV wajib melampirkan bukti potong dalam kurun waktu satu tahun pajak sebagai akumulasi.
Setelah melakukan penyuluhan, petugas pajak tak lupa memberi informasi tambahan apabila wajib pajak ingin melakukan konsultasi maupun asistensi pelaporan SPT Tahunan lanjutan, dapat langsung mendatangi KP2KP Bintuhan.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Veronica Uly Artha Situmorang |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat