Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi dengan metode one on one di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 4/11).

Tim KP2KP Benteng melakukan identifikasi wajib pajak yang menurut data masuk kategori wajib pajak untuk disuluh secara one on one. Selanjutnya Tim KP2KP Benteng mengundang wajib pajak untuk datang ke kantor pajak, tapi ada beberapa wajib pajak yang berkenan untuk diberikan penyuluhan secara langsung di lokasi tempat tinggal atau usahanya.

Risma seorang wajib pajak yang memiliki usaha di bidang katering memenuhi undangan dari KP2KP Benteng. Kegiatan dimulai pukul 14.00 WITA dengan Bastomi Ali Ustadi bertugas memberikan materi. Wajib Pajak mendapatkan materi kewajiban perpajakan untuk wajib Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bastomi menjelaskan kepada wajib pajak bahwa sebelum tahun pajak 2022, belum ada penyetoran PPh Final UMKM.

"Bagi wajib pajak UMKM memiliki kewajiban menyetor PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen, adapun PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak ) sebesar 500 juta untuk UMKM yang mulai berlaku tahun pajak 2022," jelas Bastomi.

Selain itu wajib pajak juga diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.

"Pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan mulai 1 Januari sampai batas pelaporan 31 Maret setiap tahunnya, jika terlambat atau tidak melapor maka ada sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00 yang ditanggung wajib pajak," tutur Bastomi.

Pada akhir kegiatan, wajib pajak dengan dibantu petugas KP2KP Benteng menghitung PPh Final UMKM sebelum tahun pajak 2022 yang harus disetor wajib pajak. Tim KP2KP Benteng berharap ke depannya wajib pajak lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Benteng
Editor: Satrio Ramadhan