Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara one on one dengan cara mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 9/3). Edukasi kali ini berfokus pada penjelasan terkait kewajiban perpajakan dan menanyakan apakah ada kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakannya selama ini. 

Petugas KP2KP Benteng yang bertugas kali ini adalah Restu Fajar Subhakti dan Muhammad Irfan Nashih. Keduanya memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak yaitu pembayaran pajak apabila omzet wajib pajak sudah mencapai Rp500 juta dalam setahun dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hudyono selaku wajib pajak yang mendapatkan penyuluhan secara one on one kali ini mengungkapkan kegembiraannya kepada tim penyuluh KP2KP Benteng.

"Saya sangat berterima kasih kepada tim penyuluh KP2KP Benteng karena dengan adanya kegiatan penyuluhan secara one on one ini saya bisa lebih paham terkait kewajiban perpajakan saya dan saya bisa mendapatkan solusi terkait kendala saya selama ini dalam menjalankan kewajiban perpajakan," ungkap Hudyono.

Dengan dilaksanakannya kegiatan one on one ini, pihak KP2KP Benteng berharap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat.

 

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda