Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor menyelenggarakan acara sosialisasi bertajuk “Pembuatan Bukti Potong 1721 A1 dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember” secara daring dari KPP Pratama Bogor (Senin, 21/2).

Kegiatan ini  dihadiri oleh 38 peserta yang merupakan Wajib Pajak Badan sebagai pemberi kerja. Dengan memberikan edukasi kepada pemberi kerja, khususnya yang belum menerbitkan bukti potong 1721 A1, diharapkan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dari para pemberi kerja dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu pemaparan mengenai materi PPh Pasal 21 bagi karyawan tetap yang dibawakan oleh Ferlin Halida Sugiana Penyuluh Pajak KPP Pratama Bogor. Dilanjutkan pembuatan bukti potong 1721 A1 di aplikasi e-SPT PPh pasal 21 yang disampaikan oleh Nanda Kartika Yuliyani.  

Ferlin  menyampaikan bahwa SPT PPh Pasal 21 masa pajak Desember tetap harus disampaikan walaupun nihil atau tidak ada pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, “Pada dasarnya jika tidak ada pemotongan, SPT Masa PPh Pasal 21 tidak wajib dilaporkan. Namun untuk SPT Masa Desember tetap wajib dilaporkan meskipun nihil. Keterlambatan pelaporan SPT Masa akan dikenai sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp100.000,00,” imbuhnya.


Pada sesi selanjutnya, Nanda menyampaikan materi mulai dari pemasangan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 hingga pembuatan bukti potong 1721 A1 menggunakan aplikasi. “Harapan kami, seluruh wajib pajak yang hadir pada acara kali ini dapat membuat bukti potong 1721 A1 dengan benar,” tuturnya.

Wakil wajib pajak yang hadir di acara kali ini sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan ini. Selain mengajukan pertanyaan terkait materi, mereka juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada tim penyuluh atas materi yang disampaikan. Seperti disampaikan oleh Ibu Titin, salah satu peserta yang hadir, “Terima kasih untuk informasi dan penjelasannya Bu Ferlin, Bu Nanda serta Penyuluh Pajak Bogor.”

“Bukti potong 1721 A1 ini merupakan hak dari karyawan yang digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan,” pesan Nanda sebagai penutup acara.