Bekerja sama dengan Himpunan Madrasah di Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis menggelar sosialisasi perpajakan kepada pengajar di sekolah-sekolah madrasah, Ciamis (Kamis, 7/3).
Sebanyak 25 wajib pajak dari 16 sekolah madrasah mengikuti acara sosialisi dengan membawa bukti potong 1721 A1. Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Imet Nur Kharisma, Dani Tantoni, dan Sulwan Mubarok serta pelaksana seksi pelayanan Nur Nur Safitri Wibi bertugas pada kegiatan tersebut.
“Wajib pajak aktif diharuskan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 paling lambat 31 Maret 2024 lebih cepat lebih baik, apabila terlambat atau tidak lapor akan dikenai saksi administrasi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah,” ujar Imet.
Ia pun menambahkan, “Pelaporan SPT Tahunan lebih mudah dengan menggunakan e-Filing melalui website DJP online, setelah acara sosialisasi nanti akan dilanjutkan dengan pendampingan (pelaporan SPT Tahunan),” imbuhnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta menanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai EFIN karena para peserta lupa password akun DJP online-nya.
“Permohonan EFIN sekarang tidak bisa dilayani melalui WhatsApp, wajib pajak harus datang langsung ke KPP Pratama Ciamis, kantor pajak terdekat, atau melalui email lupa.efin@pajak.go.id,” kata Dani.
Selain tentang pelaporan SPT Tahunan, kesempatan itu dimanfaatkan KPP Pratama Ciamis untuk menyampaikan materi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengenalan Core Tax Administration System (CTAS).
Di akhir acara, dilaksanakan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh petugas kepada semua peserta secara bergantian. Sulwan berharap setelah sosialisasi agar para peserta dapat menyampaikan kembali kepada rekan kerja di sekolah masing-masing sehingga tingkat kepatuhan di Kecamatan Rancah akan meningkat.
Pewarta: Sulwan Mubarok |
Kontributor Foto: Dani Tantoni |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat