"PPAT sebagai pejabat yang mewakili Negara dalam memantau transaksi tanah dan bangunan bisa ikut berkontribusi untuk Negara," ungkap Kepala Kanwil Ditjen Pajak Imam Arifin dalam acara Tax Gathering Bersama INI dan IPPAT Sumsel yang diadakan di aula Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel di Palembang (Rabu, 13/11).

Imam Arifin berharap Notaris dan PPAT dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Tak lupa Imam juga mengingatkan kewajiban pelaporan SPT PPh Tahunan mereka.

Acara yang dihadiri oleh sekitar 125 Notaris/PPAT Sumsel tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan sinergi Ditjen Pajak, BPN, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam penerapan PP Nomor 34 tahun 2018 dan Per 18/2017 sebagai bentuk upaya optimalisasi penerimaan pajak.