Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan  Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi pajak tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pelaporan SPT Tahunan untuk Para Pengusaha UMKM Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga bertempat di Aula Hotel Lingga Pesona, Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 3/3).

Edukasi ini bertujuan untuk menginformasikan ketentuan  perpajakan terkini dan meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Disahkannya UU HPP bertujuan untuk memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan dan kepastian hukum; memperkuat administrasi perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan sukarela,” jelas Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman yang menjadi narasumber pada edukasi ini.

Selanjutnya Wardiman menjelaskan beberapa ketentuan perpajakan terbaru di antaranya: pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP OP), bagi WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas  bagian sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, perubahan tarif dan bracket PPh OP, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, kenaikan tarif PPN menjadi 11%, pemanfaatan PPS, dan pelaporan SPT Tahunan.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila: penghasilan setahun di atas batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% / PP-23/2018,” terang Wardiman menjelaskan NIK sebagai NPWP.

“Terdapat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan serta keadilan dalam proses pemungutan PPN dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kegiatan usaha yang masih dalam pemulihan,” tambah Wardiman.

Disampaikan juga manfaat dan  ketentuan teknis tata cara mengikuti PPS oleh penyuluh KP2KP Dabo Singkep Siddy Akbar, dimana program PPS ini berlaku 6 bulan dari Januari 2022 sampai dengan akhir Juni 2022

Edukasi kali ini dihadiri Para Pengusaha di Daik Lingga yang bergerak di banyak sektor usaha, seperti perdagangan eceran sembako (kelontong), toko bangunan, toko alat tulis/perlengkapan kantor, penyediaan jasa (jasa penginapan). “Saya terbantu dengan adanya sosialisasi ini, karena saya sering bertransaksi dengan para bendahara jadi dapat mengerti dan paham akan kewajiban perpajakan kedepannya. Terutama untuk tarif baru PPN yang menjadi 11% mulai 1 April 2022 serta adanya perubahan kebijakan di pajak penghasilan terutama untuk pengusaha UMKM,” ucap  Nam Kyu salah satu pengusaha UMKM Daik.

Wardiman juga mengingatkan peserta agar segera melaporkan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022.