Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan sosialisasi perpajakan kepada Desa Cisurupan di Kantor Desa Cisurupan, Jalan Raya Garut-Cikajang Nomor 63, Balewangi, Kecamatan Cisuruan, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Rabu, 24/1).

Kegiatan yang dilakukan oleh Seksi Pengawasan VI, yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan VI  dan Account Representative (AR) KPP Pratama Garut tersebut bertujuan untuk menjelaskan kewajiban–kewajiban perpajakan yang harus dijalankan Desa, terkhusus atas Dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) yang diterima desa, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha mengatakan apabila Desa Cisurupan mengalami kendala terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dikonsultasikan dengan AR terkait sehingga kewajiban perpajakan berjalan dengan lebih baik lagi.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cisurupan Depi mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Garut itu. Ia pun berkomitmen untuk terus menjalankan dan memenuhi kewajiban perpajakan, sekdes juga akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Tim Waskon VI dalam pemenuhan kewajiban kedepannya.

Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh unit kerja di bawahnya termasuk KPP Pratama Garut tidak dikenakan biaya alias gratis.

 

Pewarta:Karla Andri David
Kontributor Foto:Karla Andri David
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.