Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pengurus serta karyawan Sapta Sentosa Jaya Abadi dan Karya Sawitindo Mas di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko (Rabu, 8/3).

Kedatangan Tim KPP Pratama Bengkulu Satu tersebut sekaligus mengingatkan kepada Wajib Pajak Badan untuk juga melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Asistensi SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan berdasarkan Bukti Potong 1721-A1 yang telah dibuat oleh pemberi kerja. Tim KPP Pratama Bengkulu Satu memandu para pegawai untuk mengisi e-Filing secara tahap demi tahap mulai dari pemberian EFIN hingga penerimaan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di masing-masing wajib pajak.

Adanya kegiatan asistensi ini dapat meningkatkan kepatuhan karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara mandiri pada tahun pajak berikutnya.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Tim Fotografer
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.